❓ Pertanyaan
🏛️ hanefiPertanyaan: Bisakah Anda menjelaskan rukun iman?
📗 Hukum Fiqih
Saudaraku yang mulia, semoga Allah menerangi hati kita dengan cahaya iman dan menetapkan kita di atas jalan yang lurus. Prinsip-prinsip iman yang merupakan dasar agama Islam, dapat kita ringkas berdasarkan pemahaman Maturidiyyah yang merupakan garis akidah mazhab Hanafi dan merujuk pada sumber-sumber fikih klasik kita sebagai berikut:
Iman secara bahasa berarti membenarkan (tasdiq), percaya, dan tunduk. Secara istilah, iman adalah membenarkan dengan hati dan mengikrarkan dengan lisan terhadap wahyu yang dibawa oleh Rasulullah SAW yang diketahui secara pasti berasal dari Allah.
**Enam Rukun Iman**
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah: 285; An-Nisa: 136) dan hadis masyhur yang dikenal sebagai Hadis Jibril, rukun iman ada enam:
1. **Iman kepada Allah:** Percaya pada keberadaan, keesaan, dan sifat-sifat kesempurnaan Allah.
2. **Iman kepada Malaikat:** Percaya pada makhluk cahaya yang diciptakan Allah, tidak berbuat dosa, dan hanya beribadah kepada-Nya.
3. **Iman kepada Kitab-kitab:** Percaya pada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi-Nya. Al-Qur'an adalah yang terakhir dan terjaga keasliannya.
4. **Iman kepada Rasul:** Percaya pada utusan Allah yang dipilih untuk membimbing manusia. Nabi pertama adalah Adam AS dan yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW.
5. **Iman kepada Hari Akhir:** Percaya pada hari kiamat, kebangkitan, perhitungan amal, serta surga dan neraka.
6. **Iman kepada Qada dan Qadar:** Percaya bahwa segala sesuatu, baik maupun buruk, terjadi atas ilmu, kehendak, dan penciptaan Allah.
**Sumber Klasik dan Pandangan Hanafi**
Karya Imam Abu Hanifah, *al-Fiqh al-Akbar*, adalah rujukan utama kita. Dalam sumber fikih Hanafi, hakikat iman dibahas sebagai berikut:
* **Rukun Iman:** Menurut ulama Hanafi, hakikat iman adalah 'tasdiq dengan hati'. Ikrar dengan lisan adalah syarat agar seseorang diperlakukan sebagai Muslim di dunia. Sebagaimana disebutkan dalam *al-Hidayah* karya al-Marghinani dan *Radd al-Muhtar* karya Ibnu Abidin, bagi orang yang tidak memiliki uzur seperti bisu, mengucapkan syahadat adalah syarat berlakunya hukum duniawi.
* **Hubungan Amal dan Iman:** Menurut mazhab Hanafi, amal bukanlah bagian (rukun) dari iman. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak keluar dari agama jika kurang dalam ibadahnya, melainkan dianggap sebagai mukmin yang berdosa. Ini adalah poin perbedaan utama dengan mazhab Syafi'i dan Maliki. Bagi mereka, amal adalah bagian dari kesempurnaan iman, dan iman bisa bertambah atau berkurang. Bagi Hanafi, hakikat iman (tasdiq) tidak bertambah atau berkurang, namun bisa berbeda dalam hal keyakinan (yaqin) dan kekuatannya.
**Sekilas Perbedaan Fikih**
Seluruh mazhab Ahlussunnah (Hanafi, Syafi'i, Maliki, Hanbali) sepakat mengenai enam rukun iman. Perbedaan mendasar terletak pada definisi iman dan apakah amal termasuk di dalamnya. Sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dalam *al-Majmu'*, mazhab Syafi'i menganggap amal sebagai bagian dari iman, sehingga bagi mereka 'iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan'. Sementara mazhab Hanafi memandang iman sebagai pembenaran yang kokoh yang tidak berubah pada hakikatnya.
Salam dan doa.