☪
Jadwal Sholat & DoaJadwal Sholat Akurat & Panduan Islami
❓ Pertanyaan

Dalam kondisi apa sujud sahwi diperlukan dan bagaimana cara melakukannya?

🏛️ Hanefi
📗 Hukum Fiqih
Saudaraku yang terhormat, Menurut mazhab Hanafi, sujud sahwi adalah sujud kompensasi yang **wajib** dilakukan apabila salah satu rukun salat ditunda karena lupa (sehven), atau apabila salah satu kewajiban (wajib) salat ditinggalkan atau ditunda. Pada kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau jika rukun salat ditinggalkan, sujud sahwi tidak dapat menyelamatkan salat; salat harus diulang. Jika sunnah ditinggalkan, sujud sahwi tidak diperlukan. ### 1. Dalam Kondisi Apa Sujud Sahwi Diperlukan? * **Meninggalkan kewajiban (wajib) karena lupa:** Misalnya, lupa membaca surat Al-Fatihah atau surat tambahan setelah Al-Fatihah, atau berdiri tanpa melakukan duduk pertama (ka'dah ula) pada salat empat rakaat. * **Menunda kewajiban (wajib):** Misalnya, menunda berdiri ke rakaat ketiga dengan membaca "Allahumma Salli" setelah "Tahiyyat" pada duduk pertama. * **Menunda rukun:** Misalnya, melamun setelah selesai membaca ayat sehingga menunda untuk rukuk. * **Mengulang rukun:** Misalnya, melakukan rukuk dua kali atau sujud tiga kali dalam satu rakaat karena lupa. ### 2. Bagaimana Cara Melakukan Sujud Sahwi? Dalam mazhab Hanafi, praktik yang paling umum dan lebih disukai adalah sebagai berikut: 1. Pada duduk terakhir salat, hanya membaca doa **"Tahiyyat"**. 2. Setelah selesai Tahiyyat, hanya memberi salam ke **sisi kanan** (Meskipun ada riwayat yang membolehkan salam ke kedua sisi, namun untuk menghindari kebingungan saat salat berjamaah dan sesuai preferensi mayoritas ahli fikih Hanafi, salam hanya ke kanan adalah yang utama). 3. Mengucapkan "Allahu Akbar" lalu sujud dan membaca "Subhana Rabbiyal-a'la" sebanyak tiga kali. 4. Duduk dengan mengucapkan "Allahu Akbar", lalu sujud kembali dengan mengucapkan "Allahu Akbar" untuk **sujud kedua**. 5. Setelah sujud kedua, duduk kembali; lalu membaca doa **Tahiyyat, Salli-Barik, dan Rabbana** secara berurutan. 6. Salat diselesaikan dengan memberi salam ke kanan lalu ke kiri. ### Dasar Hukum (Dalil dari Sunnah) Sujud sahwi adalah sunnah yang dipraktikkan dan diperintahkan langsung oleh Nabi Muhammad (shallallahu alaihi wa sallam). Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: *"Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya dan tidak tahu berapa rakaat yang telah ia kerjakan (tiga atau empat), maka buanglah keraguan itu dan sempurnakan salatnya berdasarkan jumlah yang diyakini. Kemudian lakukanlah dua kali sujud sebelum salam."* (Muslim, Masajid, 88; Abu Dawud, Salat, 190) Semoga Allah Ta'ala menerima ibadah dan salat kita.
Authentic fatwas and answers according to the Quran and Sunnah.