❓ Pertanyaan
🏛️ HanefiBagaimana pandangan Maturidi mengenai masalah imamah (kepemimpinan)?
📗 Hukum Fiqih
Saudara-saudaraku sekalian, assalamu'alaikum.
Imam Abu Mansur al-Maturidi adalah salah satu dari dua imam besar Ahlus Sunnah di bidang akidah, dan beliau adalah seorang ulama besar yang mensistematisasikan pandangan-pandangan fikih mazhab Hanafi dalam bidang keyakinan.
Pandangan Imam Maturidi dan mazhab Maturidi secara umum mengenai masalah imamah (kepemimpinan negara dan kekhalifahan) dibangun di atas prinsip-prinsip dasar berikut dengan tetap menjaga keseimbangan antara akal dan nash:
1. Imamah Adalah Kewajiban: Menurut Imam Maturidi, wajib bagi umat Islam untuk memiliki seorang kepala negara (imam) yang akan menjaga tatanan sosial, menegakkan keadilan, dan menjalankan hukum-hukum agama. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil rasional dan tekstual, karena manusia adalah makhluk sosial dan kehidupan bermasyarakat memerlukan sebuah otoritas.
2. Cara Penentuan: Penentuan seorang imam bukanlah melalui teks ilahi (nash) atau penunjukan langsung, melainkan melalui kehendak umat Islam, yaitu pemilihan oleh orang-orang yang kompeten (ikhtiyar dan bai'at) atau rekomendasi dari imam sebelumnya. Beliau tidak menerima keyakinan dalam tradisi Syiah bahwa imamah diturunkan melalui jalur keturunan (warisan).
3. Syarat Keturunan Quraisy: Imam Maturidi dan mayoritas ulama Hanafi, dengan berlandaskan pada hadis Nabi "Para imam berasal dari Quraisy" (Ibnu Hanbal, Musnad), mensyaratkan bahwa imam harus berasal dari kabilah Quraisy. Namun, tujuan utama dari hal ini pada masa itu adalah untuk mencegah konflik antar-kabilah dan memanfaatkan bobot serta prestise yang dimiliki Quraisy dalam mencapai persatuan politik.
4. Keadilan dan Kompetensi: Sifat-sifat paling mendasar yang dicari pada diri seorang imam adalah ilmu, keadilan, ketakwaan, dan kemampuan administratif untuk menjalankan urusan (kompetensi). Karena yang pokok adalah menjaga kemaslahatan umat dan menegakkan keadilan. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (Surah An-Nisa, 58)
Secara singkat; dalam pemikiran Maturidi, imamah bukanlah masalah akidah teologis yang mendasar, melainkan sebuah institusi praktis dan politik yang diperlukan untuk melindungi tatanan sosial dan keadilan.
Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga kita di atas jalan yang lurus dan menganugerahkan kepada kita sikap adil dalam segala urusan kita.