❓ Pertanyaan
🏛️ HanafiIjma adalah?
📗 Hukum Fiqih
🤖
AI-Assisted Islamic Jurisprudence ReviewThis answer is compiled via AI research referencing authentic Sunni fiqh literature and Diyanet standards. For binding personal legal verdicts, please consult official Islamic authorities.
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ijma adalah salah satu sumber dalil dalam hukum Islam. Secara harfiah berarti "berkumpul, sepakat". Secara terminologis, setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, ijma adalah kesepakatan para mujtahid (ulama yang ahli dalam hukum Islam) pada suatu periode mengenai suatu hukum masalah.
Ijma diterima sebagai sumber dalil ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah. Allah SWT berfirman: "Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran petunjuk untuknya, dan dia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa, ayat 115). Ayat ini menekankan keharusan mengikuti jalan umum orang-orang mukmin, yang mengacu pada ijma.
Menurut mazhab Hanafi, ijma dianggap sebagai dalil qat'i (dalil pasti). Artinya, mengingkari suatu hukum yang ditetapkan melalui ijma dapat mengeluarkan seseorang dari lingkaran Islam.
Mengenai jenis-jenis ijma, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun secara umum dikaji dalam dua kategori utama:
1. Ijma Sarih (Ijma yang Jelas): Kesepakatan para mujtahid secara terang-terangan dan tanpa keraguan mengenai hukum suatu masalah. Setiap mujtahid menyatakan pendapatnya, dan kumpulan pernyataan ini membentuk konsensus.
2. Ijma Sukuti (Ijma yang Hening/Implisit): Salah seorang mujtahid mengemukakan pendapatnya mengenai hukum suatu masalah, dan mujtahid lainnya tidak menentangnya, melainkan diam. Keheningan ini ditafsirkan sebagai persetujuan mereka terhadap pendapat tersebut. Namun, dalam mazhab Hanafi, sikap hati-hati diambil mengenai ijma sukuti sebagai dalil, dan tidak dianggap pasti seperti ijma sarih.
Saya berdoa kepada Allah SWT agar informasi ini bermanfaat.
Wa alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
✓ Rujukan Fikih Muktabar & Verifikasi Editorial📅 Terverifikasi: November 2026
Metodologi & Sumber Fikih: Penjelasan hukum ini disusun berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah As-Shahihah, serta kitab-kitab mu'tabar mazhab fikih empat.
⚖️ Untuk kasus khusus, sengketa waris atau persoalan keluarga yang rumit, disarankan berkonsultasi langsung dengan majelis ulama atau mufti setempat.